Nama : Raka Dwi Aprian
NIM : 1205990
Kelas : PILKOM D
1. Sekolah sebagai sebuah lembaga yang memiliki tujuan sudah
sepatutnya dikelola dengan baik dan benar. Hal ini dimungkinkan karena
didalam organisasi sekolah terdapat sejumlah komponen-komponen yang saling
berinteraksi dan saling ketergantungan. Mengelola sekolah artinya mengatur agar
seluruh potensi sekolah berfungsi secara optimal dalam mendukung tercapainya
tujuan sekolah. Jadi kepala sekolah mengatur agar guru dan staf lain
bekerja secara optimal, dengan mendayagunakan sarana/prasarana yang dimiliki
serta potensi masyarakat demi mendukung ketercapaian tujuan sekolah. Dalam
mengelola sekolah memerlukan seni, disamping bekal pengetahuan. Bagaimana
pendapat Anda tentang hal ini? Berikan argumentasi pentingnya pengelolaan
pendidikan dalam konteks makro, messo dan mikro!
Jawaban :
Saya sangat setuju dengan hal diatas, tentu saja didalam dunia pendidikan
seni itu juga perlu digunakan, seni berkenaan dengan teknik mengajar, dsb.
a. Pengelolaan pendidikan pada tingkat makro
adalah proses melihat keterkaitan secara utuh antara sistem pendidikan dengan
kecendrungan kehidupan yang memprioritaskan pembangunan ekonomi dengan kualitas
sumber daya manusianya.
b. Pengelolaan
pendidikan pada tingkat meso adalah hubungan keterkaitan anatara instansi
pendidikan contoh: sekolah, dengan dunia kehidupan yang ada disekitarnya.
c. Pengelolaan
pendidikan pada tingkat mikro adalah proses pendidikan yang berintikan wacana
dialog antar berbagai komponen pendidikan dengan peserta didik sebagai pelaku
dan tujuan.
2.Pada tahun ajaran 2005/2006 setelah
diberlakukannya kurikulum berbasis kompetensi, setahun kemudian yaitu pada
tahun ajaran 2006/2007 di terbitkan kebijakan baru mengenai pemberlakuan
pengorganisasian kurikulum yang dikenal dengan istilah KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan), dengan batas akhir penerapan di sekolah pada tahun ajaran
2009/2010. Bagaimana
perkembangan inovasi kurikulum dan pembelajaran lahirnya KTSP? Apa yang
dimaksud dengan KTSP dan Bagaimana hubungannya dengan KBK atau kurikulum 2004? Bagaimana
prosedur pengembangan kurikulum dengan menggunakan format KTSP?
Berikan pendapat Saudara mengenai
kurikulum 2013!
Jawaban :
KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. ebenarnya dalam
Kurikulum 2004 juga sudah dikenal adanya KTSP, namun tidak semua sekolah
diwajibkan menyusunnya. Hanya sekolah-sekolah yang memenuhi beberapa kriteria
yang boleh menyusun KTSP, yaitu sekolah yang memiliki tenaga pengajar yang
kompeten, memiliki biaya yang cukup, kepemimpinan yang baik dan berorientasi ke
masa depan.
Berbeda dalam kurikulum 2004, dimana hanya sekolah-sekolah
tertentu saja yang boleh menyusun KTSP, dalam kurikulum 2006 semua
sekolah wajib menyusunnya tanpa perkecualian, sehingga idealnya KTSP sekolah
satu dengan lainnya tidak sama, karena karakteristik peserta didik dan kondisi
sekolah satu dan lainnya berbeda-beda. Akan tetapi satuan pendidikan boleh
mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP yang tersedia dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan potensi peserta didik serta kondisi sumber daya pendidikan
sekolah yang bersangkutan.
KTSP dikembangkan dengan kondisi
satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya
masyarakat setempat dan peserta didik
3. Dalam pelaksanaan pendidikan di
Indonesia terdapat 8 standar nasional pendidikan. Jelaskan !
Jawaban :
a.Standar
Kompetensi Lulusan : Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi
Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
b.
Standar Isi : Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan.
c.
Standar Proses : Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
d.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
e.
Standar Sarana dan Prasarana : Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha,
ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
f.
Standar Pengelolaan Pendidikan : Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga)
bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan
oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
g.
Standar Pembiayaan Pendidikan : Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan
meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan.
h.
Standar Penilaian Pendidikan : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik,
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah.
4. Sehubungan dengan tuntutan ke arah
profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan, maka semakin dirasakannya
desakan untuk peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
pendidikan yang telah menjadi komitmen pendidikan nasional. Isu klasik yang
selalu muncul selama ini ialah: usaha apa yang paling tepat untuk meningkatkan
mutu pendidikan melalui peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan?
Jawaban :
a. Manajemen
Berbasis sekolah dalam upaya pengembangan Tenaga Guru, tujuannya untuk
meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan kepada tenaga guru.
b. Peningkatan
Gaji dan kesejahteraan guru.
c. Alih Tugas
Profesi dan Rekruitmen guru untuk menggantikan Guru atau pendidik yang dialih
tugaskan ke Profesi lain.
d. Membangun
sistem sertifikasi Pendidik dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan
mutu.
e. Membangun
Satu standar Pembinaan Karir.
5. Berikan pendapat Anda tentang pelaksanaan Ujian Nasional!
Sertakan data-data berupa hasil penelitian
dan berikan kesimpulan akhir berdasarkan pendapat Anda sendiri.!!
Jawaban :
Yah, saya kurang setuju diadakannya Ujian Nasional, karena
itu bukanlah menjadi suatu jaminan bahwa peserta didik kita bisa/mampu mencapai
suatu kompetensi yang mereka pelajari selama berada pada suatu instansi
pendidikan. Tidak bisa, kemampuan yang mereka kumpulkan selama mereka
bersekolah kemudian hanya ditentukan dari evaluasi Ujian Akhir. Yah kita lihat
saja fakta yang terjadi di masyarakat, ada siswa yang pintar tidak lulus UN padahal
di keseharian nya siswa tersebut bisa menguasai materi yang diberikan oleh
guru. Sedangkan ada siswa yang dinyatakan agak kurang menguasi materi yang ada
tetapi dia dinyatakan lulus Ujian Nasional, sehingga ada beberapa dari mereka
yang tidak lulus UN malah mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri dsb
sebagai cara mereka untuk melampiaskan rasa kecewanya. Dari kejadian ini
setidaknya kita dapat suatu opini bahwa UN kurang efektif dalam menentukan
berhasil atau tidaknya siswa dalam pencapaian suatu kompetensi yang
diberlakukan pada suatu instansi pendidikan.
0 comments:
Post a Comment