Monday 3 March 2014

on

Nama              : Raka Dwi Aprian
NIM                 : 1205990
Kelas               : PILKOM D

 1. Sekolah sebagai sebuah lembaga yang memiliki tujuan sudah sepatutnya dikelola dengan baik dan benar.  Hal ini dimungkinkan karena didalam organisasi sekolah terdapat sejumlah komponen-komponen yang saling berinteraksi dan saling ketergantungan. Mengelola sekolah artinya mengatur agar seluruh potensi sekolah berfungsi secara optimal dalam mendukung tercapainya tujuan sekolah.  Jadi kepala sekolah mengatur agar guru dan staf lain bekerja secara optimal, dengan mendayagunakan sarana/prasarana yang dimiliki serta potensi masyarakat demi mendukung ketercapaian tujuan sekolah. Dalam mengelola sekolah memerlukan seni, disamping bekal pengetahuan. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini? Berikan argumentasi pentingnya pengelolaan pendidikan dalam konteks makro, messo dan mikro!
Jawaban :
Saya sangat setuju dengan hal diatas, tentu saja didalam dunia pendidikan seni itu juga perlu digunakan, seni berkenaan dengan teknik mengajar, dsb.
a. Pengelolaan pendidikan pada tingkat makro adalah proses melihat keterkaitan secara utuh antara sistem pendidikan dengan kecendrungan kehidupan yang memprioritaskan pembangunan ekonomi dengan kualitas sumber daya manusianya.
b. Pengelolaan pendidikan pada tingkat meso adalah hubungan keterkaitan anatara instansi pendidikan contoh: sekolah, dengan dunia kehidupan yang ada disekitarnya.
c. Pengelolaan pendidikan pada tingkat mikro adalah proses pendidikan yang berintikan wacana dialog antar berbagai komponen pendidikan dengan peserta didik sebagai pelaku dan tujuan.

2.Pada tahun ajaran 2005/2006 setelah diberlakukannya kurikulum berbasis kompetensi, setahun kemudian yaitu pada tahun ajaran 2006/2007 di terbitkan kebijakan baru mengenai pemberlakuan pengorganisasian kurikulum yang dikenal dengan istilah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), dengan batas akhir penerapan di sekolah pada tahun ajaran 2009/2010. Bagaimana perkembangan inovasi kurikulum dan pembelajaran  lahirnya KTSP? Apa yang dimaksud dengan KTSP dan Bagaimana hubungannya dengan KBK atau kurikulum 2004? Bagaimana prosedur pengembangan kurikulum dengan menggunakan format KTSP?
Berikan pendapat Saudara mengenai kurikulum 2013!
Jawaban :
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. ebenarnya dalam Kurikulum 2004 juga sudah dikenal adanya KTSP, namun tidak semua sekolah diwajibkan menyusunnya. Hanya sekolah-sekolah yang memenuhi beberapa kriteria yang boleh menyusun KTSP, yaitu sekolah yang memiliki tenaga pengajar yang kompeten, memiliki biaya yang cukup, kepemimpinan yang baik dan berorientasi ke masa depan.
Berbeda dalam kurikulum 2004, dimana hanya sekolah-sekolah tertentu saja yang boleh menyusun KTSP, dalam kurikulum 2006  semua sekolah wajib menyusunnya tanpa perkecualian, sehingga idealnya KTSP sekolah satu dengan lainnya tidak sama, karena karakteristik peserta didik dan kondisi sekolah satu dan lainnya berbeda-beda. Akan tetapi satuan pendidikan boleh mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP yang tersedia dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi peserta didik serta kondisi sumber daya pendidikan sekolah yang bersangkutan.
            KTSP dikembangkan dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik


3. Dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia terdapat 8  standar nasional pendidikan. Jelaskan !

Jawaban :
            a.Standar Kompetensi Lulusan : Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
            b. Standar Isi : Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
            c. Standar Proses : Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
            d. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
            e. Standar Sarana dan Prasarana : Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
            f. Standar Pengelolaan Pendidikan : Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
            g. Standar Pembiayaan Pendidikan : Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
            h. Standar Penilaian Pendidikan : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.


4. Sehubungan dengan tuntutan ke arah profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan, maka semakin dirasakannya desakan untuk peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan yang telah menjadi komitmen pendidikan nasional. Isu klasik yang selalu muncul selama ini ialah: usaha apa yang paling tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan?

Jawaban :
a. Manajemen Berbasis sekolah dalam upaya pengembangan Tenaga Guru, tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan kepada tenaga guru.
b. Peningkatan Gaji dan kesejahteraan guru.
c. Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen guru untuk menggantikan Guru atau pendidik yang dialih tugaskan ke Profesi lain.
d. Membangun sistem sertifikasi Pendidik dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu.
e. Membangun Satu standar Pembinaan Karir.


5. Berikan pendapat Anda tentang pelaksanaan Ujian Nasional! Sertakan data-data berupa hasil penelitian  dan berikan kesimpulan akhir berdasarkan pendapat Anda sendiri.!!

Jawaban :
Yah, saya kurang setuju diadakannya Ujian Nasional, karena itu bukanlah menjadi suatu jaminan bahwa peserta didik kita bisa/mampu mencapai suatu kompetensi yang mereka pelajari selama berada pada suatu instansi pendidikan. Tidak bisa, kemampuan yang mereka kumpulkan selama mereka bersekolah kemudian hanya ditentukan dari evaluasi Ujian Akhir. Yah kita lihat saja fakta yang terjadi di masyarakat, ada siswa yang pintar tidak lulus UN padahal di keseharian nya siswa tersebut bisa menguasai materi yang diberikan oleh guru. Sedangkan ada siswa yang dinyatakan agak kurang menguasi materi yang ada tetapi dia dinyatakan lulus Ujian Nasional, sehingga ada beberapa dari mereka yang tidak lulus UN malah mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri dsb sebagai cara mereka untuk melampiaskan rasa kecewanya. Dari kejadian ini setidaknya kita dapat suatu opini bahwa UN kurang efektif dalam menentukan berhasil atau tidaknya siswa dalam pencapaian suatu kompetensi yang diberlakukan pada suatu instansi pendidikan.


0 comments:

Post a Comment